Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 117-permentan-hk-300-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 117-permentan-hk-300-11-2013 Tahun 2013 tentang PELAYANAN PERIZINAN PERTANIAN SECARA ONLINE
Teks Saat Ini
Hak Akses terhadap Sim-PPP berakhir dalam hal:
a. Pemilik Hak Akses tidak menggunakan hak aksesnya berturut-turut selama 5 (lima) tahun;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Pemilik Hak Akses mengajukan permohonan kepada petugas Sim-PPP untuk melakukan pengakhiran hak akses atas layanan Sim-PPP;
c. Pemilik Hak Akses melanggar ketentuan dalam Pasal 11;
d. Terbukti pemilik Hak Akses menyalahgunakan layanan Sim-PPP;
e. Petugas Sim-PPP menerima permintaan secara tertulis dari instansi penerbit rekomendasi atau izin sehubungan dengan adanya pelanggaran dibidang perizinan pertanian yang dilakukan oleh Pemilik Hak Akses;
f. Petugas Sim-PPP melaksanakan suatu keharusan untuk melakukan pengakhiran Hak Akses dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
g. Setelah dilakukan pengawasan ditemukan ketidakbenaran dokumen.
Koreksi Anda
