Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 117-permentan-hk-300-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 117-permentan-hk-300-11-2013 Tahun 2013 tentang PELAYANAN PERIZINAN PERTANIAN SECARA ONLINE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak Akses terhadap Sim-PPP berakhir dalam hal: a. Pemilik Hak Akses tidak menggunakan hak aksesnya berturut-turut selama 5 (lima) tahun; www.djpp.kemenkumham.go.id b. Pemilik Hak Akses mengajukan permohonan kepada petugas Sim-PPP untuk melakukan pengakhiran hak akses atas layanan Sim-PPP; c. Pemilik Hak Akses melanggar ketentuan dalam Pasal 11; d. Terbukti pemilik Hak Akses menyalahgunakan layanan Sim-PPP; e. Petugas Sim-PPP menerima permintaan secara tertulis dari instansi penerbit rekomendasi atau izin sehubungan dengan adanya pelanggaran dibidang perizinan pertanian yang dilakukan oleh Pemilik Hak Akses; f. Petugas Sim-PPP melaksanakan suatu keharusan untuk melakukan pengakhiran Hak Akses dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau g. Setelah dilakukan pengawasan ditemukan ketidakbenaran dokumen.
Koreksi Anda