Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 117-permentan-hk-300-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 117-permentan-hk-300-11-2013 Tahun 2013 tentang PELAYANAN PERIZINAN PERTANIAN SECARA ONLINE
Teks Saat Ini
(1) Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dapat diperoleh dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Pemohon mendaftar melalui Sim-PPP dengan mengisi formulir yang tersedia secara lengkap dan benar serta menyampaikan hasil pencetakan kepada petugas Sim-PPP;
b. Pemohon harus mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukan dokumen aslinya yang masih berlaku ke petugas Sim-PPP di loket layanan Kantor Pusat PVTPP untuk diverifikasi;
dan
c. Verifikasi sebagaimana dimaksud huruf b dapat dilakukan sebelum penerbitan persetujuan Hak Akses.
(2) Dokumen asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut:
a. Untuk Perusahaan:
1. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); dan www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
b. Untuk Perseorangan:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP); dan
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
c. Untuk Instansi Pemerintah harus melampirkan bukti tugas pokok dan fungsinya.
Koreksi Anda
