Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 117-permentan-hk-300-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 117-permentan-hk-300-11-2013 Tahun 2013 tentang PELAYANAN PERIZINAN PERTANIAN SECARA ONLINE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon yang telah memperoleh Hak Akses harus menyampaikan permohonan perizinan secara Online. (2) Pelayanan perizinan secara Online sesuai bagan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 117-permentan-hk-300-11-2013 Tahun 2013 | Pasal.id