Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 117-permentan-hk-300-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 117-permentan-hk-300-11-2013 Tahun 2013 tentang PELAYANAN PERIZINAN PERTANIAN SECARA ONLINE
Teks Saat Ini
(1) Apabila dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dokumen telah lengkap dan benar, permohonan diterima dan disampaikan kepada Kepala Pusat PVTPP untuk memperoleh hak akses.
(2) Kepala Pusat PVTPP dalam waktu paling lama 2 (dua) hari setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan persetujuan atau menolak Hak Akses.
Koreksi Anda
