Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 117-permentan-hk-300-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 117-permentan-hk-300-11-2013 Tahun 2013 tentang PELAYANAN PERIZINAN PERTANIAN SECARA ONLINE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dokumen telah lengkap dan benar, permohonan diterima dan disampaikan kepada Kepala Pusat PVTPP untuk memperoleh hak akses. (2) Kepala Pusat PVTPP dalam waktu paling lama 2 (dua) hari setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan persetujuan atau menolak Hak Akses.
Koreksi Anda