Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 117-permentan-hk-300-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 117-permentan-hk-300-11-2013 Tahun 2013 tentang PELAYANAN PERIZINAN PERTANIAN SECARA ONLINE
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan melalui Sim-PPP.
(2) Pemohon dapat melakukan permohonan perizinan melalui Sim-PPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah memperoleh Hak Akses dari Pusat PVTPP.
Koreksi Anda
