Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 117-permentan-hk-300-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 117-permentan-hk-300-11-2013 Tahun 2013 tentang PELAYANAN PERIZINAN PERTANIAN SECARA ONLINE

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan melalui Sim-PPP. (2) Pemohon dapat melakukan permohonan perizinan melalui Sim-PPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah memperoleh Hak Akses dari Pusat PVTPP.
Koreksi Anda