Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 117-permentan-hk-300-11-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 117-permentan-hk-300-11-2013 Tahun 2013 tentang PELAYANAN PERIZINAN PERTANIAN SECARA ONLINE
Teks Saat Ini
(1) Petugas Sim-PPP dalam waktu paling lama 1 (satu) hari setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 telah selesai memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen.
(2) Apabila dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen tidak lengkap atau tidak benar, dokumen dikembalikan kepada pemohon.
Koreksi Anda
