(1) Komisi penilai Pusat, provinsi, atau kabupaten/kota wajib memiliki lisensi sebagai syarat untuk melakukan penilaian dokumen amdal.
(2) Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh:
a. Menteri untuk komisi penilai Pusat;
b. gubernur untuk komisi penilai provinsi; atau
c. bupati/walikota untuk komisi penilai kabupaten/kota.
(3) Penerbitan lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan setelah komisi penilai Pusat memenuhi persyaratan.
(4) Penerbitan lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c diberikan setelah komisi penilai provinsi atau kabupaten/kota:
a. memenuhi persyaratan; dan
b. mendapatkan rekomendasi.
(5) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) huruf a meliputi:
a. ketua komisi penilai dipimpin oleh pejabat minimal setingkat eselon II;
b. memiliki sekretariat komisi penilai yang berkedudukan di instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi, atau kabupaten/kota;
c. memiliki tim teknis dengan sumber daya manusia yang telah lulus pelatihan penyusunan amdal paling sedikit 2 (dua) orang dan pelatihan penilaian amdal paling sedikit 3 (tiga) orang;
d. keanggotaan komisi penilai minimal mencakup tenaga ahli di bidang biogeofisik-kimia, ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, perencanaan pembangunan wilayah, dan lingkungan hidup;
e. adanya organisasi lingkungan hidup atau lembaga swadaya masyarakat sebagai salah satu anggota komisi penilai; dan
f. adanya kerjasama dengan laboratorium yang terakreditasi atau yang mempunyai kemampuan menguji contoh uji kualitas lingkungan hidup, paling sedikit untuk parameter air dan udara.
(6) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diberikan oleh:
a. Deputi Menteri, untuk komisi penilai provinsi; atau
b. gubernur, untuk komisi penilai kabupaten/kota.
(7) Gubernur dapat melimpahkan kewenangan pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b kepada kepala instansi lingkungan hidup provinsi.
(8) Rekomendasi lisensi komisi penilai kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c didasarkan atas hasil verifikasi tim terpadu yang dibentuk oleh kepala instansi lingkungan hidup provinsi.
(9) Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) terdiri atas:
a. unsur instansi lingkungan hidup provinsi;
b. unsur instansi yang melakukan penunjukan dan/atau memberikan rekomendasi terhadap laboratorium lingkungan; dan
c. unsur perguruan tinggi.
dibebankan pada:
a. anggaran Kementerian Lingkungan Hidup, untuk komisi penilai Pusat dan komisi penilai provinsi; atau
b. anggaran instansi lingkungan hidup provinsi, untuk komisi penilai kabupaten/kota.
(3) Biaya untuk proses pemenuhan persyaratan lisensi komisi penilai dan penerbitan tanda bukti lisensi dibebankan pada:
a. anggaran Kementerian Lingkungan Hidup, untuk komisi penilai Pusat;
b. anggaran instansi lingkungan hidup provinsi, untuk komisi penilai provinsi; atau
c. anggaran instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, untuk komisi penilai kabupaten/kota.
(4) Biaya pelaksanaan pembinaan dan pengawasan oleh gubernur sebagaimana dimaksud dalam
dibebankan pada anggaran instansi lingkungan hidup provinsi.
(5) Biaya pelaksanaan verifikasi pengaduan sebagaimana dimaksud dalam
, biaya pelaksanaan pembinaan dan pengawasan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam
dibebankan pada anggaran Kementerian Lingkungan Hidup.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2010 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
GUSTI MUHAMMAD HATTA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
Lampiran I
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : 15 Tahun 2010 Tanggal : 7 Mei 2010
A. BAGAN ALIR TATA CARA LISENSI KOMISI PENILAI PROVINSI
Deputi Menteri memberikan tanda bukti penerimaan permohonan rekomendasi lisensi dan mengevaluasi atau memverifikasi permohonan rekomendasi lisensi gubernur melalui instansi lingkungan hidup provinsi mengajukan permohonan rekomendasi lisensi ke Deputi Menteri Sesuai dengan persyaratan lisensi? Ya Tidak Deputi Menteri menerbitkan rekomendasi atas permohonan rekomendasi lisensi Deputi Menteri menerbitkan surat keterangan ketidaklengkapan persyaratan administrasi permohonan rekomendasi lisensi Setelah mendapatkan rekomendasi, Gubernur memberikan tanda bukti lisensi Masa berlaku lisensi habis Terjadi perubahan yang menyebabkan persyaratan lisensi tidak terpenuhi Pemalsuan persyaratan lisensi Setelah dilakukan binwas selama 1 tahun, ditemukan pelanggaran proses administrasi amdal dan/atau ditemukan 5 dokumen amdal berkualitas buruk- sangat buruk Ada pemberitahuan Tidak ada pemberitahuan Persyaratan lisensi dipenuhi dalam waktu 6 (enam) bulan? Tidak Ya Pembaharuan lisensi Pembinaan dan pengawasan (binwas) Pembinaan dan pengawasan (binwas) Rekomendasi lisensi dicabut
B. BAGAN ALIR TATA CARA LISENSI KOMISI PENILAI KABUPATEN/KOTA
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
GUSTI MUHAMMAD HATTA Ya gubernur dengan dibantu tim terpadu memberikan tanda bukti penerimaan permohonan rekomendasi lisensi dan mengevaluasi atau memverifikasi permohonan rekomendasi lisensi bupati/walikota melalui instansi lingkungan hidup kabupaten/kota mengajukan permohonan rekomendasi lisensi ke gubernur melalui instansi lingkungan hidup provinsi kepala instansi lingkungan hidup provinsi MENETAPKAN tim terpadu Sesuai dengan persyaratan lisensi? Ya Tidak Pembinaan dan pengawasan (binwas) Gubernur menerbitkan rekomendasi atas permohonan rekomendasi lisensi Instansi lingkungan hidup provinsi menerbitkan surat keterangan ketidaklengkapan persyaratan administrasi permohonan rekomendasi lisensi Setelah mendapatkan rekomendasi, Bupati memberikan tanda bukti lisensi Masa berlaku lisensi habis Terjadi perubahan yang menyebabkan persyaratan lisensi tidak terpenuhi Pemalsuan persyaratan lisensi Setelah dilakukan binwas selama 1 tahun, ditemukan pelanggaran proses administrasi amdal dan/atau ditemukan 5 dokumen amdal berkualitas buruk- sangat buruk Rekomendasi lisensi dicabut Ada pemberitahuan Tidak ada pemberitahuan Persyaratan lisensi dipenuhi dalam waktu 6 (enam) bulan? Tidak Pembaharuan lisensi Pembinaan dan pengawasan (binwas)
Lampiran II Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : 15 Tahun 2010 Tanggal : 7 Mei 2010
FORMULIR PERMOHONAN REKOMENDASI LISENSI
No.
PERSYARATAN ADMINISTRASI LAMPIRAN
1. a. Ketua komisi penilai.
b. Kelembagaan instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi atau kabupaten/kota.
a. Surat keputusan pengangkatan sebagai pejabat eselon I bagi komisi penilai Pusat, atau surat keputusan pengangkatan sebagai pejabat eselon II bagi komisi penilai provinsi atau kabupaten/kota.
b. Keputusan PRESIDEN, peraturan daerah dan/atau surat keputusan gubernur atau bupati/walikota mengenai pembentukan instansi lingkungan hidup.
c. Surat keputusan pembentukan komisi penilai.
2. Sekretariat berkedudukan di instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi atau kabupaten/kota.
a. Foto ruangan dan peralatan untuk penyelenggaraan rapat penilaian dokumen amdal.
b. Beberapa standard operating procedure (SOP) terkait pelaksanaan tugas dan fungsi sekretariat komisi penilai.
3. Tim teknis beranggotakan setidaknya sumber daya manusia bersertifikat:
a. amdal Penyusun (2 orang).
b. amdal Penilai (3 orang).
a. Surat keputusan pembentukan tim teknis.
b. Sertifikat pelatihan amdal penyusun dan penilai.
4. Ketersediaan tenaga ahli:
a. Biogeofisik-kimia.
Surat penyataan kesediaan menjadi tenaga ahli dari masing-
b. Ekonomi, sosial & budaya.
c. Kesehatan.
d. Perencanaan pembangunan.
masing ahli bersangkutan.
5. Ketersediaan organisasi lingkungan atau lembaga swadaya masyarakat
a. Surat pernyataan dari organisasi lingkungan atau lembaga swadaya masyarakat yang bersedia untuk dilibatkan dalam proses amdal.
b. Anggaran dasar/anggaran rumah tangga organisasi lingkungan atau lembaga swadaya masyarakat bersangkutan.
6. Kerjasama dengan laboratorium lingkungan.
a. Surat pernyataan kerjasama antara laboratorium lingkungan dengan instansi di bidang lingkungan hidup Pusat, provinsi atau kabupaten/kota, atau
b. Bukti kepemilikan laboratorium lingkungan.
Catatan:
1. Lampiran dapat disesuaikan dengan kebutuhan data untuk proses lisensi.
2. Ketentuan mengenai tim teknis dan sekretariat komisi penilai merujuk pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup yang mengatur mengenai tata kerja komisi penilai amdal.
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
GUSTI MUHAMMAD HATTA
Lampiran III Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : 15 Tahun 2010 Tanggal : 7 Mei 2010
FORMAT SURAT REKOMENDASI LISENSI KOMISI PENILAI AMDAL KABUPATEN/KOTA (CONTOH SURAT DARI GUBERNUR KEPADA KEPALA INSTANSI LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN)
kota, tanggal, bulan, tahun
Nomor : ...............
Kepada Yth.
Lampiran : ... lembar
Kepala Instansi Lingkungan Perihal : Rekomendasi Lisensi
Hidup Kabupaten...............
Komisi Penilai AMDAL
di
.....................
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor ….. tahun …… tentang Persyaratan dan Tata Cara Lisensi Komisi Penilai AMDAL dan berdasarkan hasil pelaksanaan verifikasi oleh instansi lingkungan hidup provinsi....... yang dibantu oleh tim terpadu pada tanggal........ bulan..... tahun.....di ......., maka bersama dinyatakan bahwa Komisi Penilai AMDAL Kabupaten .......
telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam peraturan tersebut di atas, yaitu:
a. ketua komisi penilai dipimpin oleh pejabat minimal setingkat eselon II;
b. memiliki sekretariat komisi penilai yang berkedudukan di instansi lingkungan hidup kabupaten........;
c. memiliki tim teknis dengan sumber daya manusia yang telah lulus pelatihan penyusunan amdal paling
sedikit 2 (dua) orang, dan pelatihan penilaian amdal paling sedikit 3 (tiga) orang;
d. keanggotaan komisi penilai minimal mencakup tenaga ahli di bidang biogeofisik-kimia, ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, perencanaan pembangunan wilayah, dan lingkungan hidup;
e. adanya organisasi lingkungan hidup atau lembaga swadaya masyarakat sebagai salah satu anggota komisi penilai; dan
f. adanya kerjasama dengan laboratorium yang terakreditasi, atau yang mempunyai kemampuan menguji contoh uji kualitas lingkungan hidup, paling sedikit untuk parameter air dan udara.
Demikian disampaikan, atas perhatian serta kerja sama yang baik, diucapkan terima kasih.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi ....................,
Nama...................
NIP. ....................
Tembusan Yth. :
1. Deputi MENLH Bidang ......... Kementerian Lingkungan Hidup,
2. Gubernur .........
3. Bupati ..........
4. Kepala Pusat Pengelolaan Lingkungan Hidup Regional ...........
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
GUSTI MUHAMMAD HATTA
Lampiran IV Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : 15 Tahun 2010 Tanggal : 7 Mei 2010
FORMAT SURAT KETERANGAN KETIDAKLENGKAPAN PERSYARATAN ADMINISTRASI PERMOHONAN REKOMENDASI LISENSI (CONTOH SURAT DARI INSTANSI LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI KEPADA INSTANSI LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN/KOTA)
kota, tanggal, bulan, tahun
Nomor : ...............
Kepada Yth.
Lampiran : ... lembar
Kepala Instansi Lingkungan Perihal : Ketidaklengkapan
Hidup Kabupaten...............
Persyaratan administrasi di
....................
Bahwa berdasarkan hasil pelaksanaan verifikasi oleh tim terpadu pada tanggal........ bulan..... tahun.....di ......., maka bersama ini dinyatakan bahwa Permohonan Rekomendasi Lisensi yang diajukan oleh Komisi Penilai AMDAL Kabupaten ....... belum memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi sebagai berikut, yaitu:
a. ........;
b. ........;
c. dst.
Terkait dengan hal tersebut di atas, kiranya kelengkapan persyaratan administrasi dapat segera dipenuhi.
Demikian disampaikan, atas perhatian serta kerja sama yang baik, diucapkan terima kasih.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Provinsi ....................,
Nama...................
NIP. ....................
Tembusan Yth. :
1. Deputi MENLH Bidang ......... Kementerian Lingkungan Hidup,
2. Gubernur .........
3. Bupati ..........
4. Kepala Pusat Pengelolaan Lingkungan Hidup Regional ...........
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
GUSTI MUHAMMAD HATTA
Lampiran IV Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : 15 Tahun 2010 Tanggal : 7 Mei 2010
FORMAT LISENSI (CONTOH UNTUK KABUPATEN)
Keterangan : Latar belakang bukti lisensi berwarna dasar hijau muda
Format lisensi sebagaimana contoh di atas, dalam penyampaiannya kepada bupati/walikota disertai dengan surat pengantar permohonan penandatanganan tanda bukti lisensi komisi penilai amdal kabupaten/kota sebagaimana contoh format berikut:
BUPATI ........................
LISENSI Nomor :..........
Diberikan kepada:
Komisi Penilai AMDAL kabupaten ..............
Bukti ini menyatakan bahwa komisi penilai dimaksud telah memenuhi persyaratan lisensi berdasarkan hasil rekomendasi dari instansi lingkungan hidup provinsi ........
nomor ...... tanggal..., bulan..., tahun ......... perihal ........ , dan dapat melakukan proses penilaian AMDAL di wilayah kerjanya. Bukti lisensi ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal ...... bulan ..... tahun ....... sampai dengan tanggal ......
bulan ..... tahun .......
nama kota, tanggal, bulan, tahun
bupati ...............
(........................................) Logo Kabupaten
Catatan:
Lisensi wajib diperbaharui 30 hari kerja sebelum masa berlaku lisensi habis
FORMAT SURAT PENGANTAR PERMOHONAN PENANDATANGANAN TANDA BUKTI LISENSI KOMISI PENILAI AMDAL KABUPATEN/KOTA (CONTOH SURAT DARI INSTANSI LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN KEPADA BUPATI)
kota, tanggal, bulan, tahun
Nomor : .............
Kepada Yth.
Lampiran : ... lembar
Bupati Perihal : Permohonan Penanda-
...................
tanganan tanda bukti
di lisensi
.....................
Bahwa berdasarkan rekomendasi dari gubernur ...........
melalui surat nomor: ........... perihal: ............., tanggal........
bulan ..... tahun ....., maka bersama ini kami mengajukan permohonan penandatanganan tanda bukti lisensi sebagaimana terlampir.
Tanda bukti lisensi selanjutnya dapat kami gunakan sebagai dasar dalam melakukan penilaian dokumen amdal dan akan berakhir dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditandatangani oleh Bapak/Ibu Bupati.
Demikian disampaikan, atas perhatian serta kerja sama yang baik, diucapkan terima kasih.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten .................,
Nama...................
NIP. ....................
Tembusan Yth. :
1. Menteri Negara Lingkungan Hidup;
2. Gubernur .........
MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
GUSTI MUHAMMAD HATTA