Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 15 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA LISENSI KOMISI PENILAIAN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Permohonan rekomendasi lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 5 diverifikasi oleh:
a. Deputi Menteri, untuk komisi penilai provinsi; atau
b. gubernur dibantu oleh tim terpadu, untuk komisi penilai kabupaten/kota.
(2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Deputi Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya wajib:
a. menerbitkan rekomendasi, dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5); atau
b. mengeluarkan surat keterangan ketidaklengkapan persyaratan lisensi, dalam hal tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), Pasal 4 ayat (2), atau Pasal 5 ayat (2).
(3) Deputi Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya wajib menerbitkan rekomendasi atau mengeluarkan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan rekomendasi lisensi.
(4) Gubernur dalam menerbitkan surat keterangan ketidaklengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh kepala instansi lingkungan hidup provinsi untuk permohonan rekomendasi lisensi dari kabupaten/kota.
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Deputi Menteri atau gubernur tidak menerbitkan rekomendasi lisensi, permohonan rekomendasi lisensi yang diajukan oleh komisi penilai dianggap telah disetujui.
(6) Rekomendasi lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diterbitkan sesuai dengan format rekomendasi lisensi yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Surat keterangan ketidaklengkapan persyaratan lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikeluarkan sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
