Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 15 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA LISENSI KOMISI PENILAIAN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Komisi penilai yang telah memiliki lisensi wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis setiap perubahan terhadap pemenuhan persyaratan lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) kepada:
a. Deputi Menteri, untuk komisi penilai provinsi; atau
b. gubernur melalui instansi lingkungan hidup provinsi, untuk komisi penilai kabupaten/kota.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak terjadinya perubahan.
(3) Deputi Menteri, atau gubernur melalui instansi lingkungan hidup provinsi sesuai dengan kewenangannya setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan kesempatan kepada komisi penilai untuk memenuhi persyaratan lisensi dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya pemberitahuan.
Koreksi Anda
