Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 15 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA LISENSI KOMISI PENILAIAN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Lisensi berlaku selama 3 (tiga) tahun dan wajib diperbaharui.
(2) Dalam hal terjadi perubahan yang menyebabkan tidak terpenuhinya persyaratan lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), lisensi wajib diperbaharui.
(3) Pembaharuan lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berakhirnya masa berlaku lisensi.
(4) Pembaharuan lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan bagan alir tata cara lisensi komisi penilai sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
Koreksi Anda
