Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 15 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA LISENSI KOMISI PENILAIAN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komisi penilai Pusat, provinsi, atau kabupaten/kota wajib memiliki lisensi sebagai syarat untuk melakukan penilaian dokumen amdal. (2) Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh: a. Menteri untuk komisi penilai Pusat; b. gubernur untuk komisi penilai provinsi; atau c. bupati/walikota untuk komisi penilai kabupaten/kota. (3) Penerbitan lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan setelah komisi penilai Pusat memenuhi persyaratan. (4) Penerbitan lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c diberikan setelah komisi penilai provinsi atau kabupaten/kota: a. memenuhi persyaratan; dan b. mendapatkan rekomendasi. (5) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) huruf a meliputi: a. ketua komisi penilai dipimpin oleh pejabat minimal setingkat eselon II; b. memiliki sekretariat komisi penilai yang berkedudukan di instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi, atau kabupaten/kota; c. memiliki tim teknis dengan sumber daya manusia yang telah lulus pelatihan penyusunan amdal paling sedikit 2 (dua) orang dan pelatihan penilaian amdal paling sedikit 3 (tiga) orang; d. keanggotaan komisi penilai minimal mencakup tenaga ahli di bidang biogeofisik-kimia, ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, perencanaan pembangunan wilayah, dan lingkungan hidup; e. adanya organisasi lingkungan hidup atau lembaga swadaya masyarakat sebagai salah satu anggota komisi penilai; dan f. adanya kerjasama dengan laboratorium yang terakreditasi atau yang mempunyai kemampuan menguji contoh uji kualitas lingkungan hidup, paling sedikit untuk parameter air dan udara. (6) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diberikan oleh: a. Deputi Menteri, untuk komisi penilai provinsi; atau b. gubernur, untuk komisi penilai kabupaten/kota. (7) Gubernur dapat melimpahkan kewenangan pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b kepada kepala instansi lingkungan hidup provinsi. (8) Rekomendasi lisensi komisi penilai kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c didasarkan atas hasil verifikasi tim terpadu yang dibentuk oleh kepala instansi lingkungan hidup provinsi. (9) Tim terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) terdiri atas: a. unsur instansi lingkungan hidup provinsi; b. unsur instansi yang melakukan penunjukan dan/atau memberikan rekomendasi terhadap laboratorium lingkungan; dan c. unsur perguruan tinggi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2010 | Pasal.id