Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 15 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA LISENSI KOMISI PENILAIAN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya untuk pelaksanaan penerbitan rekomendasi lisensi komisi penilai dibebankan pada: a. anggaran Kementerian Lingkungan Hidup, untuk komisi penilai Pusat dan komisi penilai provinsi; atau b. anggaran sekretaris daerah provinsi, untuk komisi penilai kabupaten/kota. (2) Biaya untuk pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dibebankan pada: a. anggaran Kementerian Lingkungan Hidup, untuk komisi penilai Pusat dan komisi penilai provinsi; atau b. anggaran instansi lingkungan hidup provinsi, untuk komisi penilai kabupaten/kota. (3) Biaya untuk proses pemenuhan persyaratan lisensi komisi penilai dan penerbitan tanda bukti lisensi dibebankan pada: a. anggaran Kementerian Lingkungan Hidup, untuk komisi penilai Pusat; b. anggaran instansi lingkungan hidup provinsi, untuk komisi penilai provinsi; atau c. anggaran instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, untuk komisi penilai kabupaten/kota. (4) Biaya pelaksanaan pembinaan dan pengawasan oleh gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dibebankan pada anggaran instansi lingkungan hidup provinsi. (5) Biaya pelaksanaan verifikasi pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), biaya pelaksanaan pembinaan dan pengawasan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dibebankan pada anggaran Kementerian Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda