Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 15 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA LISENSI KOMISI PENILAIAN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerbitan lisensi komisi penilai oleh gubernur atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan sesuai dengan bagan alir tata cara lisensi komisi penilai sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2010 | Pasal.id