Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 15 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA LISENSI KOMISI PENILAIAN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Dalam hal dikeluarkan surat keterangan ketidaklengkapan persyaratan lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, instansi lingkungan hidup provinsi, atau instansi lingkungan hidup kabupaten/kota dapat mengajukan kembali permohonan rekomendasi lisensi.
Koreksi Anda
