Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 15 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA LISENSI KOMISI PENILAIAN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal dikeluarkan surat keterangan ketidaklengkapan persyaratan lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, instansi lingkungan hidup provinsi, atau instansi lingkungan hidup kabupaten/kota dapat mengajukan kembali permohonan rekomendasi lisensi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2010 | Pasal.id