Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 15 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA LISENSI KOMISI PENILAIAN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi lisensi dapat dicabut oleh: a. Deputi Menteri, untuk komisi penilai provinsi; atau b. gubernur, untuk komisi penilai kabupaten/kota. (2) Pencabutan rekomendasi lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila: a. terdapat bukti bahwa salah satu persyaratan dalam berkas permohonan lisensi yang diajukan palsu; b. terjadi perubahan yang mengakibatkan tidak terpenuhinya salah satu persyaratan lisensi dan perubahan tersebut tidak diberitahukan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2); c. dalam waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) persyaratan lisensi tidak dipenuhi; dan/atau d. melanggar administrasi proses amdal dan/atau ditemukan 5 (lima) dokumen amdal yang telah ditetapkan kelayakan lingkungan hidupnya berkualitas buruk sampai sangat buruk berdasarkan uji mutu dokumen amdal setelah dilakukan pembinaan dan pengawasan selama 1 (satu) tahun oleh: 1. Menteri, untuk komisi penilai provinsi; atau 2. gubernur dan/atau Menteri, untuk komisi penilai kabupaten/kota. (3) Pencabutan rekomendasi lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis oleh: a. Deputi Menteri, untuk komisi penilai provinsi; atau b. gubernur, untuk komisi penilai kabupaten/kota. (4) Dalam hal terjadi pencabutan rekomendasi lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), lisensi komisi penilai dinyatakan batal atas kekuatan Peraturan Menteri ini. (5) Apabila terjadi pencabutan rekomendasi lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) instansi lingkungan hidup provinsi, atau instansi lingkungan hidup kabupaten/kota dapat mengajukan kembali permohonan rekomendasi lisensi.
Koreksi Anda