Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 15 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA LISENSI KOMISI PENILAIAN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati/walikota melalui instansi lingkungan hidup kabupaten/kota mengajukan permohonan rekomendasi lisensi kepada gubernur melalui instansi lingkungan hidup provinsi dengan menggunakan formulir permohonan rekomendasi lisensi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II. (2) Permohonan rekomendasi lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan surat pernyataan dari instansi lingkungan hidup kabupaten/kota dengan tembusan kepada bupati/walikota yang menyatakan keabsahan dan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5). (3) Instansi lingkungan hidup provinsi memberikan tanda bukti penerimaan permohonan rekomendasi lisensi dengan mencantumkan hari dan tanggal diterimanya berkas permohonan rekomendasi lisensi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2010 | Pasal.id