Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 15 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA LISENSI KOMISI PENILAIAN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi penyimpangan pada proses penerbitan rekomendasi lisensi, gubernur atau bupati/walikota dapat menyampaikan pengaduan kepada Menteri. (2) Menteri melakukan verifikasi atas pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. (3) Menteri mengeluarkan keputusan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa: a. perintah kepada gubernur untuk menerbitkan rekomendasi lisensi untuk komisi penilai kabupaten/kota; b. persetujuan terhadap surat keterangan ketidaklengkapan persyaratan lisensi yang diterbitkan oleh gubernur melalui instansi lingkungan hidup provinsi; c. persetujuan terhadap surat keterangan ketidaklengkapan persyaratan lisensi yang diterbitkan oleh Deputi Menteri; atau d. teguran terhadap gubernur atau Deputi Menteri atas penyimpangan pada proses permohonan rekomendasi lisensi.
Koreksi Anda