Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 15 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA LISENSI KOMISI PENILAIAN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disingkat amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
2. Lisensi komisi penilai Amdal yang selanjutnya disebut lisensi, adalah tanda bukti telah dipenuhinya persyaratan komisi penilai Amdal Pusat, provinsi, atau kabupaten/kota untuk dapat melakukan penilaian dokumen amdal.
3. Tata cara lisensi adalah serangkaian kegiatan yang meliputi permohonan, verifikasi, penerbitan, dan pencabutan lisensi.
4. Tim terpadu adalah tim yang membantu gubernur dalam proses pelaksanaan lisensi.
5. Unsur perguruan tinggi adalah pusat studi lingkungan hidup dan/atau wakil dari lembaga perguruan tinggi.
6. Komisi penilai Amdal yang selanjutnya disebut komisi penilai adalah komisi yang bertugas menilai dokumen amdal sesuai dengan kewenangannya.
7. Instansi lingkungan hidup kabupaten/kota adalah instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten/kota.
8. Instansi lingkungan hidup provinsi adalah instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup provinsi.
9. Instansi lingkungan hidup Pusat adalah Kementerian Lingkungan Hidup.
10. Deputi Menteri adalah Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang amdal.
11. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Koreksi Anda
