Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 15 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA LISENSI KOMISI PENILAIAN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lisensi yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini wajib disesuaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku. (2) Komisi penilai yang telah memiliki lisensi sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini tetap dapat melakukan penilaian dokumen amdal sesuai dengan kewenangannya sampai berakhirnya batas waktu penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda