Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 15 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA LISENSI KOMISI PENILAIAN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komisi penilai Pusat atau provinsi yang belum memiliki lisensi wajib memiliki lisensi paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini. (2) Komisi penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dapat melakukan penilaian dokumen amdal sesuai dengan kewenangannya sampai berakhirnya batas waktu penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda