Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 15 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA LISENSI KOMISI PENILAIAN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendorong terbentuknya komisi penilai yang memenuhi persyaratan lisensi, peningkatan kapasitas komisi penilai yang telah memiliki lisensi, dan pembaharuan lisensi komisi penilai dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh gubernur dan/atau Menteri. (2) Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh gubernur dan/atau Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a . mutu dokumen amdal; dan b . administrasi proses amdal. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai pembinaan dan pengawasan komisi penilai.
Koreksi Anda