Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 15 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA LISENSI KOMISI PENILAIAN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP
Teks Saat Ini
(1) Menteri wajib menerbitkan lisensi atas permohonan lisensi yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5).
(2) Gubernur atau bupati/walikota wajib menerbitkan lisensi setelah mendapatkan rekomendasi atas permohonan lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a atau memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
(3) Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan sesuai dengan format lisensi yang tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
