Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 15 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA LISENSI KOMISI PENILAIAN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri wajib menerbitkan lisensi atas permohonan lisensi yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5). (2) Gubernur atau bupati/walikota wajib menerbitkan lisensi setelah mendapatkan rekomendasi atas permohonan lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a atau memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3). (3) Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan sesuai dengan format lisensi yang tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda