Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.
2. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, laut atau antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
3. Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air) adalah penyiaran dengan menggunakan teknologi digital yang dipancarkan secara terestrial dan diterima dengan perangkat penerimaan tetap.
4. Saluran adalah Kanal frekuensi radio yang merupakan bagian dari pita frekuensi radio yang ditetapkan untuk suatu stasiun radio yang di dalamnya terdiri dari beberapa saluran siaran.
5. Saluran siaran adalah slot untuk 1 (satu) program siaran.
6. Program siaran adalah siaran yang disusun secara berkesinambungan dan berjadwal.
7. Penyiaran multipleksing adalah penyiaran dengan transmisi 2 (dua) program atau lebih pada 1 (satu) saluran pada saat yang bersamaan.
8. Penyiaran simulcast adalah penyelenggaraan pemancaran siaran televisi analog dan siaran televisi digital pada saat yang bersamaan.
9. Wilayah layanan siaran adalah wilayah layanan penerimaan sesuai dengan izin penyelenggaraan penyiaran yang diberikan.
10. Zona layanan adalah gabungan dari beberapa wilayah layanan siaran dalam suatu area.
11. Analog Switch-Off (ASO) adalah suatu periode dimana penyelenggaraan layanan siaran analog dihentikan/dimatikan dan diganti dengan layanan siaran digital.
12. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.
www.djpp.kemenkumham.go.id