Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 22-per-m-kominfo-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 22-per-m-kominfo-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI DIGITAL TERESTRIAL PENERIMAAN TETAP TIDAK BERBAHAYA (FREE TO AIR)
Teks Saat Ini
(1) Wilayah penyelenggaraan program siaran adalah wilayah layanan.
(2) Wilayah penyelenggaraan penyiaran multipleksing adalah zona layanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai wilayah layanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Menteri yang mengatur
(master plan) frekuensi radio untuk keperluan televisi siaran digital terestrial pada pita frekuensi UHF.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai zona layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum pada lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda
