Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 22-per-m-kominfo-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 22-per-m-kominfo-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI DIGITAL TERESTRIAL PENERIMAAN TETAP TIDAK BERBAHAYA (FREE TO AIR)
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan penyelenggaraan penyiaran multipleksing, LPPPM harus memperoleh penetapan dari Menteri.
(2) Untuk memperoleh penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPPPM harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki Izin Penyelenggara Penyiaran;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. memiliki rencana bisnis penyelenggaraan penyiaran multipleksing;
c. memberikan komitmen pembangunan sistem penyiaran multipleksing;
d. tidak memiliki kepemilikan silang (cross-ownership) dengan Lembaga Penyiaran Swasta lainnya yang melaksanakan penyelenggaraan penyiaran multipleksing di zona layanan yang sama;
e. memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) dan infrastruktur eksisting yang memadai;
f. memiliki rencana penggelaran infrastruktur digital; dan
g. memberikan surat pernyataan berupa jaminan pemberian tingkat kualitas layanan (Service Level Agreement / SLA), perlakuan, dan kesempatan yang sama kepada Lembaga Penyiaran yang melaksanakan penyelenggaraan program siaran.
(4) Dalam hal jumlah Lembaga Penyiaran yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melebihi kanal frekuensi radio yang tersedia di suatu zona layanan, maka akan dilakukan seleksi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai ayat
(3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
