Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 22-per-m-kominfo-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 22-per-m-kominfo-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI DIGITAL TERESTRIAL PENERIMAAN TETAP TIDAK BERBAHAYA (FREE TO AIR)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penyiaran Publik TVRI yang menyelenggarakan penyiaran multipleksing dalam mengalokasikan kapasitas salurannya wajib: a. menyalurkan program siaran dari lembaganya, Penyelenggara Lembaga Penyiaran Publik Lokal, dan/atau Lembaga Penyiaran Komunitas yang berada di zona layanannya; dan b. menyalurkan program siaran dari Lembaga Penyiaran Komunitas sekurang-kurangnya 1 (satu) saluran siaran. (2) Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan penyiaran multipleksing dalam mengalokasikan seluruh kapasitas salurannya wajib menyalurkan 1 (satu) program siaran dari lembaganya dan beberapa program siaran dari Lembaga Penyiaran Swasta lain yang berada di zona layanannya.
Koreksi Anda