Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 22-per-m-kominfo-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 22-per-m-kominfo-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI DIGITAL TERESTRIAL PENERIMAAN TETAP TIDAK BERBAHAYA (FREE TO AIR)
Teks Saat Ini
(1) LPPPM sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf b dilaksanakan oleh:
a. Lembaga Penyiaran Publik TVRI; dan
b. Lembaga Penyiaran Swasta.
(2) LPPPM wajib :
a. memiliki izin penggunaan spektrum frekuensi radio dan membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan;
b. memenuhi komitmen pembangunan sistem penyiaran multipleksing yang mencakup seluruh wilayah layanan dalam zona layanannya;
c. menyediakan sistem perangkat multipleks, sistem pemancar, sistem jaringan serta sarana prasarana pendukung penyiaran lainnya;
d. menggunakan alat dan perangkat yang telah memenuhi persyaratan teknis sesuai peraturan perundang-undangan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. mencegah terjadinya interferensi penggunaan frekuensi radio pada wilayah layanan yang sama dan wilayah layanan yang bersebelahan;
f. menyediakan sistem dan perangkat teknis pendukung untuk keperluan Sistem Peringatan Dini Bencana.
(3) LPPPM hanya dapat menyalurkan program siaran dari Lembaga Penyiaran yang berada dalam zona layanan sesuai lampiran Peraturan Menteri ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(4) LPPPM dapat menyelenggarakan layanannya pada lebih dari 1 (satu) zona layanan sesuai lampiran Peraturan Menteri ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(5) LPPPM wajib mengutamakan penggunaan perangkat produksi dalam negeri.
(6) Untuk meningkatkan kualitas penerimaan siaran di wilayah layanan yang berada di dalam zona layanannya, LPPPM harus menggunakan metode Single Frequency Network (SFN) sesuai dengan alokasi frekuensi radio di setiap wilayah layanan siaran.
Koreksi Anda
