Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 22-per-m-kominfo-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 22-per-m-kominfo-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI DIGITAL TERESTRIAL PENERIMAAN TETAP TIDAK BERBAHAYA (FREE TO AIR)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pengawasan dan evaluasi secara menyeluruh terhadap penyelenggaraan penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak bergerak. (2) Menteri membentuk Tim untuk melakukan pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda