Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 22-per-m-kominfo-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 22-per-m-kominfo-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI DIGITAL TERESTRIAL PENERIMAAN TETAP TIDAK BERBAHAYA (FREE TO AIR)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri MENETAPKAN Lembaga Penyiaran Publik TVRI sebagai LPPPM yang berlaku secara nasional tanpa melalui proses seleksi dengan menggunakan 1 (satu) kanal frekuensi radio di setiap wilayah layanan.
Koreksi Anda