Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 22-per-m-kominfo-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 22-per-m-kominfo-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI DIGITAL TERESTRIAL PENERIMAAN TETAP TIDAK BERBAHAYA (FREE TO AIR)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Penyiaran yang melaksanakan penyelenggaraan penyiaran multipleksing dapat mempercepat pelaksanaan simulcast dalam waktu kurang dari yang telah ditetapkan sebagaimana pada Lampiran Peraturan ini.
Koreksi Anda