Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 22-per-m-kominfo-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 22-per-m-kominfo-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI DIGITAL TERESTRIAL PENERIMAAN TETAP TIDAK BERBAHAYA (FREE TO AIR)
Teks Saat Ini
Lembaga Penyiaran yang melaksanakan penyelenggaraan penyiaran multipleksing dapat mempercepat pelaksanaan simulcast dalam waktu kurang dari yang telah ditetapkan sebagaimana pada Lampiran Peraturan ini.
Koreksi Anda
