Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 22-per-m-kominfo-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 22-per-m-kominfo-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI DIGITAL TERESTRIAL PENERIMAAN TETAP TIDAK BERBAHAYA (FREE TO AIR)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free to air) bertujuan untuk: a. meningkatkan kualitas penerimaan program siaran televisi; b. memberikan lebih banyak pilihan program siaran kepada masyarakat; c. mempercepat perkembangan media televisi yang sehat di INDONESIA; d. menumbuhkan industri konten, perangkat lunak, dan perangkat keras yang terkait dengan penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free to air); dan e. meningkatkan efisiensi pemanfaatan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan penyiaran. (2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri MENETAPKAN alokasi spektrum frekuensi radio bagi keperluan penyelenggaraan penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free to air). (3) Alokasi spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengurangi hak-hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan hak-hak lembaga penyiaran untuk melakukan kegiatan penyiaran.
Koreksi Anda