Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 22-per-m-kominfo-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 22-per-m-kominfo-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI DIGITAL TERESTRIAL PENERIMAAN TETAP TIDAK BERBAHAYA (FREE TO AIR)
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN batasan tarif sewa saluran siaran dari penyelenggaraan penyiaran multipleksing.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang batasan tarif sewa saluran siaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
