Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 22-per-m-kominfo-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 22-per-m-kominfo-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI DIGITAL TERESTRIAL PENERIMAAN TETAP TIDAK BERBAHAYA (FREE TO AIR)
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan penyelenggaraan program siaran, LPPPS harus memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran dari Menteri.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan dalam perundang-undangan mengenai tata cara dan persyaratan perizinan penyelenggaraan penyiaran.
Koreksi Anda
