Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 22-per-m-kominfo-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 22-per-m-kominfo-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI DIGITAL TERESTRIAL PENERIMAAN TETAP TIDAK BERBAHAYA (FREE TO AIR)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan penyelenggaraan program siaran, LPPPS harus memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran dari Menteri. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan dalam perundang-undangan mengenai tata cara dan persyaratan perizinan penyelenggaraan penyiaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 22-per-m-kominfo-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id