Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 22-per-m-kominfo-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 22-per-m-kominfo-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI DIGITAL TERESTRIAL PENERIMAAN TETAP TIDAK BERBAHAYA (FREE TO AIR)
Teks Saat Ini
Selama masa penyiaran simulcast, Lembaga Penyiaran yang telah melaksanakan penyelenggaraan program siaran diharuskan menayangkan iklan layanan masyarakat yang menjelaskan proses migrasi sistem penyiaran televisi analog ke sistem penyiaran televisi digital paling sedikit setiap 2 (dua) jam.
Koreksi Anda
