Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 22-per-m-kominfo-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 22-per-m-kominfo-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI DIGITAL TERESTRIAL PENERIMAAN TETAP TIDAK BERBAHAYA (FREE TO AIR)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selama masa penyiaran simulcast, Lembaga Penyiaran yang telah melaksanakan penyelenggaraan program siaran diharuskan menayangkan iklan layanan masyarakat yang menjelaskan proses migrasi sistem penyiaran televisi analog ke sistem penyiaran televisi digital paling sedikit setiap 2 (dua) jam.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 22-per-m-kominfo-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id