Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 22-per-m-kominfo-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 22-per-m-kominfo-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI DIGITAL TERESTRIAL PENERIMAAN TETAP TIDAK BERBAHAYA (FREE TO AIR)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada Lembaga Penyiaran yang melanggar Pasal 5 ayat (2), Pasal 5 ayat (5), Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 18 ayat (3), Pasal 18 ayat (4). (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas dapat berupa: a.Himbauan; b. Teguran tertulis; c.Penghentian penetapan sementara; d. Pencabutan penetapan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 22-per-m-kominfo-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id