Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 22-per-m-kominfo-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 22-per-m-kominfo-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI DIGITAL TERESTRIAL PENERIMAAN TETAP TIDAK BERBAHAYA (FREE TO AIR)
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada Lembaga Penyiaran yang melanggar Pasal 5 ayat (2), Pasal 5 ayat (5), Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (2), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 18 ayat (3), Pasal 18 ayat (4).
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas dapat berupa:
a.Himbauan;
b. Teguran tertulis;
c.Penghentian penetapan sementara;
d. Pencabutan penetapan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Koreksi Anda
