Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 22-per-m-kominfo-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 22-per-m-kominfo-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI DIGITAL TERESTRIAL PENERIMAAN TETAP TIDAK BERBAHAYA (FREE TO AIR)
Teks Saat Ini
(1) LPPPS sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 huruf a antara lain adalah:
a. Lembaga Penyiaran Publik TVRI atau Publik Lokal;
b. Lembaga Penyiaran Swasta; dan
c. Lembaga Penyiaran Komunitas.
(2) Untuk memancarkan program siarannya, Lembaga Penyiaran Publik Lokal dan Lembaga Penyiaran Komunitas harus bekerjasama dengan Lembaga Penyiaran Publik TVRI yang menyelenggarakan penyiaran multipleksing dalam penggunaan saluran siaran atau slot dalam kanal frekuensi radio yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Untuk memancarkan program siarannya, Lembaga Penyiaran Swasta bekerja sama dengan Lembaga Penyiaran Swasta yang menyelenggarakan penyiaran multipleksing dalam penggunaan saluran siaran atau slot dalam kanal frekuensi radio yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
