Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 22-per-m-kominfo-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 22-per-m-kominfo-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI DIGITAL TERESTRIAL PENERIMAAN TETAP TIDAK BERBAHAYA (FREE TO AIR)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) alat bantu penerima siaran televisi digital (set-top-box) yang diperdagangkan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sekurang-kurangnya 20 % (dua puluh per seratus) dan secara bertahap ditingkatkan sekurang-kurangnya menjadi 50 % (lima puluh per seratus) dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. (2) Alat bantu penerima siaran televisi digital (set-top-box) dan perangkat penerima televisi digital wajib memiliki fitur menu Bahasa INDONESIA dan fitur peringatan dini bencana alam serta dapat dilengkapi dengan layanan data dan sarana pengukuran rating acara siaran televisi. (3) Alat bantu penerima siaran televisi digital (set-top-box) dan perangkat penerima televisi digital yang dibuat, dirakit, diperdagangkan, www.djpp.kemenkumham.go.id dioperasikan dan dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan untuk keperluan penyiaran wajib mengikuti persyaratan teknis yang diatur dalam peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda