Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 22-per-m-kominfo-ii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 22-per-m-kominfo-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PENYIARAN TELEVISI DIGITAL TERESTRIAL PENERIMAAN TETAP TIDAK BERBAHAYA (FREE TO AIR)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan penyelenggaraan penyiaran multipleksing selambat – lambatnya akan dimulai pada tahun 2012. (2) Pelaksanaan penyelenggaraan penyiaran multipleksing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dilakukan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada Lampiran Peraturan Menteri ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (3) Pelaksanaan penyelenggaraan penyiaran multipleksing pada setiap zona layanan diawali dengan melakukan penyiaran secara simulcast sampai dengan waktu Analog Switch Off (ASO) sebagaimana dimaksud pada Lampiran Peraturan Menteri ini. (4) Sebelum pelaksanaan simulcast, Menteri akan MENETAPKAN Lembaga Penyiaran yang melaksanakan penyelenggaraan penyiaran multipleksing pada kanal frekuensi radio yang telah disediakan melalui Keputusan Menteri. (5) Lembaga Penyiaran Publik TVRI, Lembaga Penyiaran Publik Lokal, Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Komunitas yang telah mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran serta merta melaksanakan penyelenggaraan program siaran. (6) Lembaga Penyiaran yang telah menyelenggarakan penyiaran televisi secara analog sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, namun tidak memenuhi persyaratan untuk melaksanakan penyelenggaraan penyiaran multipleksing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, akan menjadi Lembaga Penyiaran yang hanya melaksanakan penyelenggaraan program siaran. (7) Penyesuaian seluruh Izin Penyelenggaraan Penyiaran yang dimiliki oleh lembaga penyiaran sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini akan dilakukan setelah Analog Switch Off. www.djpp.kemenkumham.go.id (8) Pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) selambat-lambatnya dilakukan sampai dengan akhir tahun 2017.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 22-per-m-kominfo-ii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id