Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Pinjaman Dalam Negeri, selanjutnya disingkat PDN, adalah setiap pinjaman oleh Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
2. Pengadaan Pinjaman Dalam Negeri, selanjutnya disebut Pengadaan PDN, adalah pengadaan pinjaman dalam mata uang rupiah yang dilakukan oleh Pemerintah, yang bersumber dari Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan Daerah, yang digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu.
3. Penerusan Pinjaman Dalam Negeri, selanjutnya disebut Penerusan PDN, adalah PDN yang diteruspinjamkan kepada penerima Penerusan PDN yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
4. Pemberi Pinjaman Dalam Negeri, selanjutnya disingkat Pemberi PDN adalah Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Daerah, atau Perusahaan Daerah yang memberi pinjaman kepada Pemerintah.
5. Naskah Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri, selanjutnya disebut Naskah Perjanjian PDN, adalah naskah perjanjian atau naskah lain yang dipersamakan yang memuat kesepakatan mengenai PDN antara Pemerintah dengan Pemberi PDN.
6. Badan Usaha Milik Negara, selanjutnya disingkat BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
7. Pemerintah Daerah, adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
8. Perusahaan Daerah adalah semua perusahaan yang modalnya untuk seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG.
9. Petunjuk Operasional, adalah dokumen yang berisi petunjuk teknis pelaksanaan lelang pemilihan calon Pemberi PDN sebagai pengendali operasional kegiatan.
10. Daftar Kegiatan Prioritas Pinjaman Dalam Negeri, selanjutnya disingkat DKPPDN, adalah daftar rencana kegiatan pembangunan prioritas yang layak dibiayai dari PDN dan telah memenuhi kriteria kesiapan pelaksanaan.