Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 90-pmk-08-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-08-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMILIHAN CALON PEMBERI PINJAMAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Dalam hal pemenang pemilihan calon Pemberi PDN mengundurkan diri, maka peringkat kedua hasil pemilihan calon Pemberi PDN menjadi pemenang pemilihan.
Calon Pemberi PDN yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tidak dapat mengikuti kegiatan pemilihan calon Pemberi PDN untuk 3 (tiga) kegiatan pemilihan calon Pemberi PDN berikutnya secara berturut-turut.
Koreksi Anda
