Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 90-pmk-08-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-08-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMILIHAN CALON PEMBERI PINJAMAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Calon Pemberi PDN yang merasa dirugikan dapat mengajukan surat sanggahan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang.
(2) Direktur Jenderal Pengelolaan Utang wajib memberikan jawaban paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak surat sanggahan diterima, setelah mendapat masukan dari Panitia Lelang.
(3) Apabila terdapat ketidakpuasan atas jawaban sanggahan dari Direktur Jenderal Pengelolaan Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), calon Pemberi PDN dapat mengajukan surat sanggahan banding kepada Menteri Keuangan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya jawaban atas sanggahan tersebut.
(4) Kementerian Keuangan memberikan jawaban paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak surat sanggahan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima.
(5) Apabila sanggahan atau sanggahan banding benar, maka proses pemilihan calon Pemberi PDN dievaluasi kembali atau dilakukan proses pelelangan ulang.
(6) Setiap pengaduan harus ditindaklanjuti oleh instansi/pejabat yang menerima pengaduan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
