Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 90-pmk-08-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-08-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMILIHAN CALON PEMBERI PINJAMAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Proposal penawaran PDN yang diterima harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. Proposal penawaran PDN ditandatangani oleh direksi atau pejabat yang berwenang calon Pemberi PDN yang bersangkutan; b. Proposal penawaran PDN harus bertanggal dan bermeterai cukup; dan c. Jangka waktu berlakunya penawaran tidak kurang dari waktu yang ditetapkan dalam dokumen lelang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 90-pmk-08-2010 Tahun 2010 | Pasal.id