Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 90-pmk-08-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-08-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMILIHAN CALON PEMBERI PINJAMAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Proposal penawaran PDN yang diterima harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Proposal penawaran PDN ditandatangani oleh direksi atau pejabat yang berwenang calon Pemberi PDN yang bersangkutan;
b. Proposal penawaran PDN harus bertanggal dan bermeterai cukup; dan
c. Jangka waktu berlakunya penawaran tidak kurang dari waktu yang ditetapkan dalam dokumen lelang.
Koreksi Anda
