Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 90-pmk-08-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-08-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMILIHAN CALON PEMBERI PINJAMAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih calon pemenang yang memiliki nilai sama, maka Panitia Lelang melakukan beauty contest terhadap calon Pemberi PDN.
(2) Beauty contest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengkonfirmasi syarat-syarat dan ketentuan (terms and conditions) dan kesiapan operasional calon Pemberi PDN, atau dengan ketentuan lain yang ditetapkan dalam dokumen lelang.
Koreksi Anda
