Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 90-pmk-08-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-08-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMILIHAN CALON PEMBERI PINJAMAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Panitia Lelang menyampaikan pengumuman pemenang hasil pelelangan kepada para peserta paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah menerima surat penetapan pemenang pemilihan calon Pemberi PDN.
Koreksi Anda
