Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 90-pmk-08-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-08-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMILIHAN CALON PEMBERI PINJAMAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon Pemberi PDN yang merupakan BUMN atau Perusahaan Daerah harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut: a. memiliki laba bersih selama 3 (tiga) tahun terakhir berturut-turut; b. mendapat persetujuan dari pihak berwenang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMN/Perusahaan Daerah yang bersangkutan; dan c. memiliki modal ditempatkan dan modal disetor penuh paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah). (2) Calon Pemberi PDN yang merupakan Pemerintah Daerah harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut: a. telah melakukan pemenuhan urusan wajib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. tidak mempunyai tunggakan pembayaran bunga, cicilan pokok, dan kewajiban lainnya terkait dengan pinjaman kepada pihak lain; c. mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan d. telah mendapat pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda