Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 90-pmk-08-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-08-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMILIHAN CALON PEMBERI PINJAMAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Calon Pemberi PDN yang merupakan BUMN atau Perusahaan Daerah harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
a. memiliki laba bersih selama 3 (tiga) tahun terakhir berturut-turut;
b. mendapat persetujuan dari pihak berwenang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMN/Perusahaan Daerah yang bersangkutan; dan
c. memiliki modal ditempatkan dan modal disetor penuh paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
(2) Calon Pemberi PDN yang merupakan Pemerintah Daerah harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
a. telah melakukan pemenuhan urusan wajib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak mempunyai tunggakan pembayaran bunga, cicilan pokok, dan kewajiban lainnya terkait dengan pinjaman kepada pihak lain;
c. mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan
d. telah mendapat pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
