Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 90-pmk-08-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-08-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMILIHAN CALON PEMBERI PINJAMAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Proses pemilihan dilaksanakan oleh Panitia Lelang meliputi tahapan-tahapan sebagai berikut:
a. penyampaian undangan kepada calon Pemberi PDN;
b. pemberian penjelasan (aanwijzing);
c. penerimaan dokumen proposal;
d. penelitian (evaluasi) dokumen proposal;
e. penyusunan peringkat calon Pemberi PDN;
f. beauty contest terhadap calon Pemberi PDN, apabila diperlukan; dan
g. mengusulkan penetapan pemenang calon Pemberi PDN.
Koreksi Anda
