Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 90-pmk-08-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-08-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMILIHAN CALON PEMBERI PINJAMAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Proses pemilihan dilaksanakan oleh Panitia Lelang meliputi tahapan-tahapan sebagai berikut: a. penyampaian undangan kepada calon Pemberi PDN; b. pemberian penjelasan (aanwijzing); c. penerimaan dokumen proposal; d. penelitian (evaluasi) dokumen proposal; e. penyusunan peringkat calon Pemberi PDN; f. beauty contest terhadap calon Pemberi PDN, apabila diperlukan; dan g. mengusulkan penetapan pemenang calon Pemberi PDN.
Koreksi Anda