Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 90-pmk-08-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-08-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMILIHAN CALON PEMBERI PINJAMAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Panitia Lelang mengundang calon Pemberi PDN yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, untuk menyampaikan proposal penawaran PDN.
Koreksi Anda
