Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 90-pmk-08-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-08-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMILIHAN CALON PEMBERI PINJAMAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panitia Lelang mengundang calon Pemberi PDN yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, untuk menyampaikan proposal penawaran PDN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 90-pmk-08-2010 Tahun 2010 | Pasal.id