Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 90-pmk-08-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-08-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMILIHAN CALON PEMBERI PINJAMAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Panitia Lelang melakukan evaluasi administratif dan evaluasi pendanaan terhadap proposal penawaran PDN yang diajukan oleh calon Pemberi PDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(2) Evaluasi administratif meliputi evaluasi terhadap keabsahan dokumen proposal penawaran PDN.
(3) Evaluasi pendanaan dilakukan dengan mempertimbangkan syarat-syarat dan ketentuan (terms and conditions) proposal PDN yang menggunakan metode perhitungan biaya efektif.
(4) Perhitungan biaya efektif menggunakan asumsi-asumsi yang ditetapkan dalam Petunjuk Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a.
Koreksi Anda
