Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 90-pmk-08-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-08-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMILIHAN CALON PEMBERI PINJAMAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan pemilihan calon Pemberi PDN merupakan beban APBN.
Koreksi Anda
