Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 90-pmk-08-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-08-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMILIHAN CALON PEMBERI PINJAMAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan pemilihan calon Pemberi PDN merupakan beban APBN.
Koreksi Anda