Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 90-pmk-08-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 90-pmk-08-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMILIHAN CALON PEMBERI PINJAMAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Apabila diperlukan, dalam menjalankan tugasnya Panitia Lelang dapat meminta bantuan narasumber.
Koreksi Anda
